Eks Dirjen ESDM Bantah Menerima Rp 60 Juta, Merasa Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Korupsi Timah

JAKARTA – Eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp 60 juta beserta sejumlah fasilitas terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya dalam sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (6/1).
“Apakah wajar kemudian pada diri terdakwa guna memuluskan RKAB menerima uang sejumlah Rp 60 juta? Ditambah dengan fasilitas main golf? Tentu hal tersebut mengakibatkan seluruh pengunjung sidang menggelengkan kepala. Termasuk, Terdakwa Bambang Gatot Ariyono,” ungkap penasihat hukum Bambang Gatot, Senin (6/1).
Sebagai salah satu tersangka, Bambang melalui penasihat hukumnya merasa dirinya hanya dijadikan kambing hitam dalam kasus dugaan korupsi timah ini.
“Apakah mungkin dengan iming-iming tersebut, Terdakwa Bambang Gatot Ariyono rela mengesampingkan sumpah jabatannya sebagai seorang Dirjen?” jelas dia.
“Pertanyaan dan pernyataan ini kami anggap penting untuk setidaknya memberikan gambaran kepada Majelis Hakim yang terhormat, bahwa Terdakwa Bambang Gatot Ariyono hanyalah merupakan sasaran empuk pengadilan, pertanggungjawaban dalam perkara a quo atau kita sebut dengan kambing hitam,” Tambahnya.
Bambang didakwa menerima uang sebesar Rp 60 juta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa uang tersebut diterima Bambang sebagai imbalan karena menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah Tbk.
Namun, jaksa menyatakan Bambang mengetahui bahwa masih ada kekurangan yang belum dilengkapi dalam revisi tersebut.
“Yaitu aspek studi Amdal dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah Cadangan marginal Wilayah IUP PT Timah Tbk,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12) lalu.
“Serta memfasilitasi PT Timah Tbk dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian, dan penglogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” tambah jaksa. (YK/dbs)






